Satuan Perdagangan
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Maksimum Perubahan* |
< Rp200,- | Rp1,- | Rp10,- |
Rp200 s.d. < Rp500,- | Rp2,- | Rp20,- |
Rp500 s.d. < Rp2.000,- | Rp5,- | Rp50,- |
Rp200 s.d. < Rp500,- | Rp10,- | Rp100,- |
>Rp5.000,- | Rp.25,- | Rp250,- |
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.