Jam Perdagangan Bursa

Jam Perdagangan

Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

Jam Perdagangan Pasar Reguler:

Hari

Sesi I

Sesi II

Senin – Kamis

Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00

Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59

Jumat

Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59

Jam Perdagangan Pasar Tunai:

Hari

Waktu

Senin – Kamis

Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00

Jumat

Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

 

Jam Perdagangan Pasar Negoisasi:

 

Hari

Sesi I

Sesi II

Senin – Kamis

Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00

Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00

Jumat

Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00

Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:

Pra Pembukaan :

Waktu

Agenda

08:45:00 – 08:55:00 WIB

Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli

08:55:01 – 08:59:59 WIB

JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority

Pra-Penutupan dan Pasca Penutupan:

Sesi

Waktu

 Aktivitas

Pra-penutupan

15:50:00 s.d. 16:00:00

Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli

 

 16:00:01 s.d. 16:04:59

 JATS melakukan proses  pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority

Pasca Penutupan

16:05:00 s.d. 16:15:00

Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority

Pesanan Nasabah

Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.

Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Copy link