


Pelaksanaan Perdagangan
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB), termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:
- kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
- kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
- kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
- Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
Segmentasi Pasar
- Pasar Reguler;
- Pasar Tunai;
Pasar Negosiasi.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada sesi I.
Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar | Waktu Penyelesaian Transaksi |
Pasar Reguler | Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Buras (T+3) |
Pasar Tunai | Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0) |
Pasar Negosiasi | Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli |